07.00 - 14.00 WIB
07.00 - 11.00 WIB
LIBUR
Untuk bisa melegalkan permohonan surat atau request surat dari warga, ketua RT harus registrasi terlebih dahulu.
Pemohon harus login terlebih dahulu, melalui halaman Log_In dengan mengisi username atau nama lengkap dan password NIK masing-masing. Siapkan KTP dan KK asli untuk difoto dan dilampirkan dalam permohonan surat.
Setelah Log-In Pemohon bisa request surat, setelah mengisikan maksud dan tujuan surat kemudian secarasystematis akan dikirim kepada ketua RT dan Staf Pelayanan Desa.
Permohonan surat akan dikoreksi oleh ketua RT atau petugas RT, setelah lengkap maka RT akan memberikan nomor surat pada permohonan tersebut. Jika ada yang tidak benar dalam pengisian RT bisa chat via WA warga yang bersangkutan.
Sebelum permohonan dikoreksi oleh staf pelayanan dan disetujui/diACC oleh staf pelayanan maka permohonan tersebut tidak akan sampai pada Kepala Desa / lurah ataupun Sekretaris Desa.
Permohonan di setujui oleh Kepala Desa, kemudian staf akan mencetak surat sesuai request surat yang diajukan, pemohon mengambil surat yang sudah dicetak dan bertandatangan di Kantor Desa.